Selasa, 22 Maret 2011

BAU ANYIR REMISI AYIN


Publik kembali terhenyak dengan pemberitaan episode baru para koruptor. Episode kali ini adalah episode dugaan telah diberikan remisi untuk Arthalyta Suryani alias Ayin. Remisi tersebut dikabarkan bahkan membuat Ayin memperoleh bebas bersyarat. Meskipun Menhukham akhirnya angkat suara dan menyatakan hal tersebut tidak benar. Ayin tidak mendapat remisi, memang ada  surat dan masukan untuk memberi remisi tapi nampaknya Dirjen Pemasyarakatan belum menyetujui, ujar Menhukham. (Kedaulatan Rakyat, 12 Januari 2011). Meskipun Menhukham sudah menyangkal pada kenyataannya surat remisi Ayin masih beredar.
            Catatan yang dilansir harian kompas menunjukkan bahwa setidaknya pada bulan Oktober, November, Desember 2010, Menhukham disodori tiga surat usulan agar Ayin dibebaskan bersyarat.  Publik tentunya boleh waspada. Berita pemberian remisi  pada Ayin mengingatkan kita pada Kasus Aulia Pohan yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan. Sehingga Aulia Pohan dapat bebas bersyarat. Kasus remisi Aulia Pohan hangat di media massa tetapi akhirnya menguap. Kini, kita perlu bertanya makna dan urgensi pemberian remisi bagi koruptor. Alih-alih sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana, remisi justru menjadi alat koruptor untuk bebas bersyarat.
            Ayin merupakan terdakwa dalam kasus penyuapan BLBI, divonis bersalah dan diharuskan menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun. Kini, Ayin telah melalui dua pertiga msa tahanannya. Tokoh Ayin mulai dikenal saat dirinya ditengarai sebagai pelaku suap sebesar 660 ribu dolar AS kepada Jaksa Urip Tri Gunawan. Episode kisah Ayin tidak berhenti saat Mahkamah Agung memutus Peninjauan Kembali perkaranya. Pada tanggal 10 Januari 2010, satgas mafia hukum menemukan sel mewah Ayin di Rutan Pondok Bambu. Atas kuasa uang, Ayin bisa menyulap sel menjadi ruang kerja dan kamar tidur yang nyaman. Sampai saat ini kasus sel mewah Ayin masih macet penuntasannya di Kemenhukham. Kemnhukham bahkan sampai saat ini belum melanjutkan temuan Satgas Mafia Hukum ke Kepolisian. Dengan fakta tersebut, kita tentu bertanya layakkah Ayin mendapatkan remisi?.
           
Ayin Tidak Layak
            Surat masukan untuk pemberian remisi untuk Ayin, perlu dianalisis mendalam. Bau anyir tercium menyengat. Hal apakah yang menyebabkan Ayin layak untuk diberikan remisi. Dalam Pasal 34 ayat (3) PP nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor  32 tahun 1999 tentang Tata Cara dan Hak Warga Binaan Permasyarakatan disebutkan bahwa bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme, narkotika, dan psikotropika korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya diberikan remisi apabila memenuhi kriteria berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana. Syarat pertama adalah berkelakuan baik. Menganalisis kelakuan Ayin selama di penjara, tentu tidak dapat dikatakan baik. Kasus sel mewah membuktikan Ayin berlaku tidak baik. Jelas, persyaratan pertama tidak terpenuhi maka Ayin tidak layak menerima remisi biasa.
            Selain itu, seorang narapidana juga memiliki hak untuk mendapatkan remisi tambahan. Dalam Keputusan Menhukham nomor M.04.-HN.02.01. tahun 2000 tentang  Remisi Tambahan bagi Narapidana dan Anak Narapidana disebutkan bahwa narapidana dapat memperoleh remisi tambahan apabila berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, membantu kegiatan di lembaga permasyarakatan atau rutan. Ayin pun tidak pernah memenuhi persyaratan tersebut.
Bau Anyir
            Oleh karena itu, Ayin seharusnya tidak mendapatkan surat masukan untuk diberikan remisi. Sekali lagi, publik kembali dikecewakan. Kasus sel mewah saja belum tuntas, lantas mengapa Ayin bahkan berkali-kali mendapatkan usulan remisi bahkan bebas bersyarat. Kiranya sudah cukup episode jual beli Ayin dan aparat penegak hukum. Publik mulai jengah dengan tokoh Ayin yang bisa membeli apapun dengan uangnya termasuk keadilan.
            Negeri ini harus mengakui, episode Ayin hanyalah satu dari sekian episode muramnya dunia penegakkan hukum. Kasus joki narapidana, plesiran Gayus juga menjadi bukti lembaga permasyarakatan yang berada di bawah koordinasi Menhukham belum belum juga memperbaiki diri. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan oleh Menhukham dan segenap jajarannya. Tentu kita juga tak boleh lupa, sang panglima perang pemberantasan korupsi, Presiden SBY juga patut untuk mengevaluasi kinerjanya. Klaim keberhasilan pembangunan di bidang hukum seakan menjadi hiasan bibir semata. Terdengar lantang disuarakan tapi tidak pernah jelas wujudnya. Setahun kemarin, adalah tahun tanpa makna karena tidak ada perubahan dalam upaya pemberantasan korupsi.
            Kini, tahun 2011 perlahan tapi pasti hadir. Kita justru semakin kehilangan harapan, karena bau anyir remisi Ayin tercium. Korupsi terus menjadi permasalahan yang tak pernah berhenti diberitakan. Tentu saja, dengan lakon yang itu-itu saja. Rakyat tentu menunggu terobosan Presiden SBY untuk mempertanggungjawabkan kinerja Kapolri, Kejagung dan Menhukham yang berada di bawah kekuasaannya. Penuntasan kasus sel mewah seharusnya menajdi prioritas. Tidak hanya itu, perkara pokok Ayin yakni penyuapan bak kalah rating dengan episode koruptor lainnya. Pemeran lain dalam kasus suap tersebut sampai saat ini belum diusut. Maka layakkah Ayin mendapat remisi, jawabannya tentu tidak.


Laras Susanti
Februari 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar