Sabtu, 04 Februari 2012

tentang kritis aspiratif (part 1)

Allah, terima kasih telah mempertemukanku dengan mereka.
Saya bukanlah penyair, maka sangat sulit mengungkapkan keinginan hati dengan puisi
Saya bukanlah penyanyi, maka kisah kritis aspiratif tak bisa dibuat lusinan lagu
Saya hanya tukang cerita, maka saya akan bagikan cerita ini untuk semua
Allah memberikan masa-masa pahit agar kita selalu menghargai setiap masa bahagia. Kalimat ini rasanya tepat menggambarkan perjalanan hidup saya. Perjalanan hidup saya semakin berwarna ketika mengenal mereka. Saya akan bagikan satu per satu ceritanya. Bagian pertama adalah tentang perjalanan ke ibukota.
Selalu ada banyak cerita dari perjalanan ke Jakarta. Pertama, kisah di TMII. Alkisah ada tiga orang (A: pria, peserta program sarjana BEM KM), (L: perempuan, mahasiswi fakultas yang harus banyak ngaji), (R: pemuda yang lahir di bukit-bukit di sumatera). Ketiganya akan mengikuti perhelatan paling dasyat sejagad dunia aktivis (semacam muktamar Muhammadiyah). Saya diantar seorang teman saya sampai di stasiun para orang “elit”. Setelah membeli tiga tiket saya menunggu di gerbong. Tak lama seorang kawan yang tak terduga datang.
L          : lho kok mas ada disini?
A          : iya, saya diminta R dengan rayuan sms
L          : saya kira A kecil, ternyata mas, hohohoho
Tak lama kemudian datanglah Mr. R, akhirnya perjalanan dimulai. Di depan kursi kami, ada keluarga kecil (suami, istri, seorang putri mereka). Perjalanan diisi dengan ngbrol tanpa henti dengan ditemani lanting berbagai rasa (efek ngunyah tanpa rasa kenyang, lumayan buat mahasiswa yang kantongnya tipis).
L          : apa aja dijual di ketera
A          : baterai hp ada, pulsa ada, besok ada yang jual tivi di kereta
L          : berarti kalau ada orang dating dari kampong ke Jakarta bisa langsung beli perabot rumah tangga hahahahha…
Kemudian datanglah seorang pengusaha mikro.
P          : kopinya mas, minum tho mas. Ngobrol terus
A          : nggak mas
P          : ora nduwe duit, ngutang bae mas, nyicil ya kena (*ngapak mode on)
L          : iya mas, kie ora ditkukena karo mas se
P          : mas e ganteng2 pelit yak.
A,L,R    : hahahahahhahahahahaha (*biar gitu tetep aja kita gak beli, bukan karena ngerasa ganteng tapi gak punya duit, ampun2 mas A dan R)
Setelah memasuki jakarta,
L          : kita turun di jatinegara ya
R          : bukan di senen
L          : tapi kalau mau ke TMII kita lebih deket lewat jatinegara (*naluri anak jakarte)
Kita tetep turun di senen karena R adalah pim ro (pimpinan rombongan),,hehehe..akhirnya sampai di stasiun senen dan karena lapar, kami makan soto ayam dengan lahap. Perjalanan dilanjutkan dengan naik bus trans jakarta yang ternyata melewati stasiun jatinegara (*tapi emang bener sih, jauh antara stasiun jatinegara dengan terminal bus trans Jakarta). Kemudian dilanjutkan dengan angkot,
L          : mas, kita turun di depan sini
R          : bukan, nanti.
Akhirnya kami turun di pintu III, bukan pintu utama, Berjalan masuk dan bertanya pada seorang petugas.
P          : mau kemana? Oh itu mau munas?
A,R,L    : iya (*mantap gitu deh)
P          : (*mengarahkan ke sebuah gedung tapi kok beda dengan arahan mas kanjeng presma, tapi kita tetep berjalan). Akhirnya kami sampai sebuah gedung yang petugas maksud. Ternyata eh ternyata….itu MUNAS PANDETA-PANDETA sebuah agama. Ha??? R: saya pake baju koko gini kok diarahin kesini, lebih aneh lagi L yang pake jilbab. Hahahahaha
Ternyata salah tempat, setelah jalan naik-turun dirasakan soto yang tadi dimakan sudah hilang, laper lagi. Akhirnya gedung pertemuan ditemukan mas kanjeng presma menunggu sambil cengar-cengir. Lha salah sendiri kenapa nyasar..hahahhaha..
Ditunggu cerita selanjutnya ya..

Hujan Remisi di Negeri Koruptor

Koruptor selalu punya cara dan alat untuk menghindari penegakan hukum dari hulu hingga hilir.
Kasus Nazaruddin adalah salah satu contoh menarik tentang berbagai cara untuk menghindari proses penegakan hukum. Mereka terus berupaya mengakali hukum dari saat penangkapan, pengadilan, hingga saat menjalani hukuman.
Salah satu cara mengakali masa hukuman adalah remisi. Ingar-bingar pemberitaan di wilayah penegakan hukum di hulu membuat kita sering lupa dengan yang di hilir.
Kita lupa bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar menangkap para tersangka dan menghukumnya. Ada esensi terpenting dalam proses hukum ini, yaitu membuat yang menjalani hukuman menjadi jera.
Kenyataannya, efek penjeraan memang terlupakan. Selama para koruptor dipenjara, upaya pembinaannya minimal dan yang terjadi malah ”hujan” remisi.
Tahun ini, pada Hari Kemerdekaan, sebanyak 427 narapidana korupsi mendapat remisi (Kompas, 17/8/2011). Sebanyak 19 orang di antaranya langsung bebas karena masa hukuman mereka berakhir.
Dari ratusan narapidana, beberapa koruptor kelas kakap—baik level nasional maupun daerah—mendapat remisi. Di level nasional ada mantan jaksa Urip Tri Gunawan. Di level daerah, bekas Bupati Kutai H Tengku Azmun Jaafar dan bekas Wakil Wali Kota Bogor Mochamad Sahid menerima remisi masing-masing dua bulan dua puluh hari dan tiga bulan.
Revisi remisi
Korupsi adalah extraordinary crime sehingga pemberantasannya pun harus lebih dari biasanya. Pemberantasan yang tentunya disertai dengan penghukuman yang menjerakan.
Secara yuridis, pemberian remisi kepada koruptor diperbolehkan dengan ketentuan khusus dalam PP Nomor 28 Tahun 2006. Seorang narapidana kasus korupsi mendapat remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana. Namun, dalam realitas, pemberian remisi kepada koruptor sarat penyimpangan.
Salah satunya, adalah remisi untuk mantan jaksa Urip Tri Gunawan. Urip ditahan sejak Maret 2008. Pada tahun yang sama, Urip divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tahun 2011, kasasi Urip ditolak. Artinya, Urip harus menjalani masa pidana selama 20 tahun terhitung sejak masa penahanan, yakni tahun 2008.
Mengacu pada Pasal 34 Ayat (3) PP No 26/2008, Urip boleh menerima remisi apabila telah menjalani enam tahun, yakni sepertiga masa pidana. Ketentuan itu berlaku karena Urip adalah narapidana kasus korupsi.
Pemerintah justru seenaknya melanggar ketentuan tersebut. Pemerintah memberi Urip remisi khusus Hari Natal—dengan ketentuan maksimal remisi satu bulan—pada Desember 2010. Selanjutnya, Agustus 2011, Urip mendapatkan remisi umum (Hari Kemerdekaan) sebesar empat bulan.
Secara hukum, Urip baru menjalani tiga tahun masa pidana dan, karena itu, haram mendapat remisi. Artinya, pemerintah—dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM—telah melanggar UU dan PP yang berlaku. Urip seharusnya diperlakukan layaknya narapidana biasa yang bisa mendapat remisi setelah enam bulan masa pidana, padahal ia adalah narapidana kasus korupsi.
Simulasi kasus
Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM telah mencoba simulasi sederhana pada kasus kekeliruan pemberian remisi Urip. Simulasi dilakukan untuk memprediksi berakhirnya masa pidana Urip.
Besaran remisi mengacu pada Keppres Nomor 174 Tahun 1999. Dengan asumsi setiap tahun Urip mendapatkan remisi khusus dan remisi umum, Urip pada Mei 2017 sudah dapat menikmati pembebasan bersyarat. Sepertiga masa hukuman dapat dilalui di luar penjara dengan kewajiban lapor sampai Januari 2020.
Jika Urip mendapatkan remisi tambahan (berbuat jasa dan manfaat untuk bangsa) selain remisi khusus dan umum, pembebasan bersyarat Urip dapat terlaksana pada April 2016. Artinya, pada Desember 2020 wajib lapor Urip berakhir. Perhitungan di atas menunjukkan, dengan remisi, Urip hanya perlu menjalani sembilan tahun masa pidana. Remisi membuat Urip bisa menghemat 11 tahun masa pidana.
Padahal, vonis Urip adalah tonggak membanggakan dalam sejarah pemberantasan korupsi. Pada era KPK dan Pengadilan Tipikor, hanya Urip yang dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun.
Bayangkan jika ada narapidana kasus korupsi yang divonis empat tahun pidana? Kita tentu tak pernah lupa tentang kisah masa pidana supercepat Aulia Pohan atau Artalyta Suryani (Ayin). Hal yang hanya bisa terjadi karena derasnya hujan remisi yang mereka nikmati meski mereka adalah tahanan korupsi.
Maka, setidaknya ada dua hal yang dapat ditangkap. Pertama, terlalu banyak jenis dan besar remisi yang dapat diterima koruptor: remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan dengan besaran antara 15 hari sampai 6 bulan. Perhitungan masa pidana Urip menunjukkan penghematan masa pidana bisa sampai separuh vonis.
Kedua, pelaksanaan menyimpang aturan. Narapidana kasus korupsi disamakan dengan narapidana biasa. Belum lagi bicara soal subyektivitas persyaratan seperti kelakuan baik, jasa, dan manfaat pada negara.
Kebijakan koruptif
Pemberantasan korupsi harus bebas dari praktik menyimpang pemberian remisi. Kita telah bersepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka harus ada upaya luar biasa.
Perubahan aturan mengenai remisi harus dilakukan. Jihad aparat penegak hukum juga harus diimbangi dengan memperkecil remisi untuk koruptor. Jangan samakan besaran remisi narapidana kasus korupsi dengan narapidana biasa.
Penyimpangan yang telah terjadi harus ditindak tegas. Pejabat pemberi remisi yang menyimpang pun harus mendapat sanksi. Presiden SBY harus berani menindak tegas. Sudah tampak terang benderang bahwa itu adalah kebijakan yang koruptif. Tak terkecuali Menteri Hukum dan HAM yang menyetujui pemberian remisi.
Jika Presiden tak mampu bertindak tegas, kita kembali kecewa sembari mengingat-ingat janjinya memimpin langsung pemberantasan korupsi.
Laras Susanti Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM

dimuat di Opini Harian Kompas, Sabtu, 03/09/2011

Para Pencari Ilmu (Part-3)

Sudah tiga belas hari, penulis sedang mengikuti pembelajaran bersama masyarakat di sebuah desa di kabupaten bantul. Sebuah wilayah yang sedang beralih dari desa menuju kota. Mayoritas penduduknya adalah pengrajin batu bata. Akibatnya lahan menjadi kritis. Pasir bertebaran dimana-mana. Tanah tidak lagi bisa digunakan secara optimal untuk bertani. Selain sebagai pekerja batu bata, kebanyakan mereka adalah buruh tani, dan pekerjaan serabutan lainnya.
Khusus untuk seri tulisan ini, penulis akan fokus pada proses penulis belajar memahami bahwa bukan hal mudah untuk menerapkan nilai-nilai kecintaan lingkungan pada matapencaharian masyarakat. Oleh karena, pembuatan batu bata merusak lingkungan, maka pemerintah memberikan program-program bertujuan pertanian terpadu pada masyarakat. Salah satunya adalah ternak KUBE. Sejumlah warga yang tergolong miskin menerima.Ternak tersebut merupakan ternak gaduhan, sehingga diharapkan penerima bisa terus menginvestasikan modal bibit ternak dari pemerintah.

Namun, bukan Indonesia kalau das sollen dan das sein nya selaras. Realitanya, bibit ternak yang diberikan ke masyarakat adalah ternak yang sakit, setelah dua minggu, mereka lumpuh. Ketika, dipotong diketahui ternak-ternak tersebut lebih banyak makan plastik (ciri ternak liar). Ini bisa dikatakan sebagai bentuk penyelewenangan oleh Dinas terkait.

Sejumlah penerima akhirnya menjualnya. Ada yang menjualnya dan berganti dengan ternak itik, ada yang menukar tambah dengan produk lokal yang jauh lebih sehat, ada pula yang menjual habis karena memiliki kebutuhan mendesak.
Sampai pada suatu ketika, penulis mengikuti pertemuan ternak, seorang janda penerima ternak mengaku telah menjual semua ternaknya dan kini ia tidak punya modal. Ia memohon agar teman2 kelompoknya memberikannya uang untuk modal. Dengan segala keterbatasan, teman2 kelompok memberi ibu tersebut seratus ribu rupiah. Setiap bulan mereka berkumpul, dengan fokus yang semakin jauh dari keinginan menjadi peternak. Mereka fokus untuk melakukan simpan pinjam. Tak lupa, seraya mengeluarkan sindiran-sindiran pada "penguasa" atas nasib apes mereka.

Para Pencari Ilmu (Part-2)

“Kemuliaan ialah membangun umat yang telah binasa, membuka selubung kebodohan mereka, memberi peringatan dan petunjuk (hidayah), menuntut hak yang terampas, mengingatkan akan kemuliaan yang hilang, membangun umat dari tidur dan kelalaian mereka, serta menyatukan suara untuk memperbarui gerak langkah. (Syeikh Muhammad Abduh)

Tulisan ini, penulis buat menjelang keberangkatan penulis menuju lokasi observasi #optimisme hukum. Tulisan ini akan menceritakan kegalauan pada pendidikan khususnya pada kampus. Di negeri ini, ada banyak hal yang tak mampu diurus oleh pemerintah. Pendidikan salah satunya. Gerakan masyarakat terbilang cukup sukses "menampar" pemerintah. Sebut saja Dompet Dhuafa yang menghimpun zakat masyarakat untuk mendirikan sekolah-sekolah pendampingan di pulau-pulau terluar di Indonesia. Indonesia Mengajar mampu menjawab permasalahan ketersediaan tenaga pengajar yang berkualitas di pulau-pulau terpencil. Belum lagi, puluhan yayasan, komunitas yang turut berkontribusi bagi pendidikan. Gerakan masyarakat di bidang pendidikan membuktikan permasalahan pendidikan bukan semata-mata soal dana tetapi lebih pada komitmen untuk berusaha. Pertanyaan besar mengemuka, mengapa para "lulusan terbaik" memilih gerakan masyarakat untuk berkontribusi ketimbang ikut program rekuitmen oleh pemerintah. Jawabannya bisa sangat banyak dan variatif. Bisa jadi karena para kaum muda semakin tidak percaya pada pemerintah?. Atau karena pemerintah belum mampu menajemen kepegawaian tenaga tenaga pendidik.

Dalam lingkup yang lebih kecil, hal serupa pun terjadi. Kampus yang dikelola oleh pemerintah pun semakin "tak berdaya". Tak berdaya pada tantangan akreditasi ISO, punya lulusan instan (cepat lulus, IPK baik). tawaran kerjasama dengan perusahaan ternama, proyek-proyek bernilai ratusan atau milyaran rupiah. Kampus akhirnya "berinovasi". Kuliah, praktikum, pelatihan adalah yang utama Kampus sering lupa bahwa mendidik adalah membebaskan bukan mengekang. Di kelas, tak banyak yang bisa didapat. Bukan rahasia lagi, kualitas pendidik selalu menjadi tanda tanya. Puluhan slide dibacakan kembali oleh sang dosen. Ruang diskusi terbuka amat bergantung pada kualitas personal dosen. Bukan merupakan sistem.

Maka, gerakan mahasiswa menjadi pilihan yang rasional guna memberikan sisi lain soal pendidikan. Gerakan mahasiswa bermanifestasi dalam bentuk lembaga eksekutif mahasiswa, kecintaan pada musik, kepedulian pada alam, semangat menaikan martabat bangsa dengan jaringan internasional, kongkow keilmuan, dan banyak lagi yang lainnya. Pada gerakan mahasiswa, mahasiswa dihargai tiap pendapatnya, dilatih empatinya, diluruskan kecintaanya terhadap ilmu. Sekali lagi, gerakan mahasiswa jenis ini mampu membuktikan kontibusi. Kelompok keilmuan membuktikan tajinya karena sesekali menjadi jawara-jawara di kancah nasional atau internasional. Lembaga eksekutif dan pers mahasiswa paling unggul soal advokasi masyarakat. Mereka mengajarkan soal empati dalam berbagai kegiatan yang dilakukan.

Kini, ketika kampus tak mampu bertanggung jawab atas tugasnya, gerakan harus hidup atas dasar visi dan misi. Kecintaan terhadap ilmu, empati pada masyarakat, kecintaan pada musik, tidak pernah boleh berubah. Tak terasa benih-benih disorientasi mulai menghinggap sejumlah gerakan mahasiswa. Orientasi gerakan disesuaikan dengan standar-standar yang ditetapkan para birokrat. Standar yang tak sesuai dengan semangat gerakan mahasiswa. Tiap gerakan punya karakteristik. Dengan perbedaan banyak masalah bisa coba untuk diselesaikan. Kalau semua gerakan mengerjakan hal yang sama, sulit mengatakan ini adalah sebuah gerakan.

Terakhir, sinergi dibutuhkan, termasuk pada "penguasa". Gerakan masyarakat dan mahasiswa harus mau membagi "kiat sukses" pada"penguasa.  Penguasa pun harus mau membenahi diri. Gerakan harus tetaplah gerakan. Tidak untuk di"adopsi" oleh penguasa.
oleh Laras Susanti pada 9 Oktober 2011 pukul 17:24

Para Pencari Ilmu (Part-1)

Seorang wanita bertemu dengan pelukis ternama dunia, Pablo Picasso. Wanita itu meminta Picasso untuk melukis untuknya di secarik kertas. Picasso pun melukis dengan senang hati, kemudian berkata "kertas ini bernilai ratusan juta dollar lho". Wanita tersebut binggung dan berkata " Tapi Tuan. Anda hanya butuh waktu 30 detik untuk menghasilkan karya ini". Sambil tertawa Picasso menjawab "Saya membutuhkan waktu 30 tahun agar dapat menghasilkan mahakarya dalam waktu 30 detik".(buletin CerdasIn DD)

Penulis tertegun saat membaca kisah tersebut. Penulis menjadi kembali tersadar bahwa ini masih waktunya berproses. Picasso tak akan pernah terkenal kalau saja di tahun ke-28 dia menyerah. Demikian halnya dengan jutaan orang-orang hebat lainnya. Mereka dikenal karena kesetiaan mereka kepada ilmu. Dulu mereka dikatakan "gila", kini mereka dipuja. Tak banyak orang memahami bahwa mereka sedang berproses.Penulis akhirnya merasa terpanggil untuk menuliskan kisah-kisah yang semoga membuat banyak manfaat. Tulisan ini semoga kelak akan menjadi pengingat saat, jiwa lelah dan kesepian menghinggap. Tulisan ini adalah catatan sejarah penulis bersama komunitas.

Tulisan perdana akan fokus pada kisah keikutsertaan pada sebuah kompetisi. Keputusan untuk ikut serta bukan tanpa "perdebatan". Pengalaman masa lampau menunjukkan bahwa selama ini proses tidak dipandang penting. Pun, ketika kemenangan didapat, penumpang gelap hadir. Kemilau kemenangan tak dirasakan sebagai ikhtiar panjang tapi peluang publisitas segelintir orang. Namun, atas dasar niat untuk menuntut ilmu, kami bersepakat ikut.

Kendala ditemui mulai merekrut orang sampai pengiriman berkas. Kompetisi keilmuan seperti ini jarang diminati. Tentu saja karena banyak, bisa jadi karena levelnya bukan internasional. Bisa jadi karena sistem pendidikan yang amat mengekang hingga mahasiswa takut untuk keluar dari ruang-ruang kuliah. Atau bisa jadi karena kami kesulitan mencari teladan yang mengajarkan kecintaan mereka ilmu. Akhirnya, terkumpullah 17 orang. Merekalah orang-orang pilihan yang ditakdirkan untuk merasakan pengalaman luar biasa.

Pengalaman luar biasa karena harus memulai segalanya dari nol. Kami harus "belanja di pasar", meramu, dan "memasak" sendiri (*ini kata2 yang sering dibawa teman ex-sapen). Kami beruntung karena mendapatkan dukungan keilmuan dari sejumlah "suhu kampus". Berulang kali, kami terjatuh karena belum menemukan pintu masuk. Ketika, bertemu "pintu masuk" kasus, kami justru tertegun pada konsekuensinya. Hari terus berganti, sampai akhirnya waktu peminjaman tempat habis. Kami berpindah-pindah ruangan. Tiga hari terakhir adalah masa-masa penuh perjuangan. Kami mengebut mengerjakan berkas. Tapi, bukan komunitas jika kami tidak tertawa bersama. Kami punya makanan favorit semisal cap cay komunitas, cak wawan, nasi goreng padang, nasi padang murah. Tentu saja kalah jauh dari segi harga dan cita rasa, makanan saat rapat-rapat digelar. Tapi, tidak akan ada yang mampu mengalahkan "perasaan kebersamaan".

Di hari terakhir, berkas akhir belum selesai. Padahal berkas harus dikirim hari itu juga. Malam sebelumnya kami lembur dengan waktu tidur 1-1,5 jam. Berkas selesai Pukul setengal 12 malam dan dikirimkan. Pengalaman mistis pun akhirnya dialami oleh seorang teman. Semua rasa dialami, senang, susah, lelah. Bahkan juga dilami oleh mereka yang bukan lagi mahasiswa. Kadang terlintas, apakah yang bisa kami terima atas kerja keras ini?. Sejumlah rekomendasi? uang pembinaan? spanduk ucapan selamat? pujian?. Semua itu, hanya efek dari niat tulus menuntut ilmu. Jika diberikan disyukuri jika tidak seharusnya tidak perlu menderita. Semoga ilmu yang kini dipelajari akan bermanfaat kelak untuk "hasil yang jauh lebih besar" dari sekedar spanduk ucapan selamat.Amin ya Allah.

Kita tak pernah tahu takdir Tuhan. Tuhan miliki kuasa mengatur segalanya. Tak akan ada yang bisa menghalangi. Saat pintu-pintu tertutup, Tuhan bukakan jendela. Mungkin tidak sekarang, tapi kelak saat prosesnya telah selesai. :)

*Terima kasih untuk teman-teman yang mau berproses bersama komunitas. Komunitas ada dan hadir karena kecintaan terhadap ilmu. Jika yang diharapkan adalah trofi, uang pembinaan atau popularitas, sungguh itu hanya merupakan efek dari kecintaan pada ilmu. Semangat,

oleh Laras Susanti pada 2 Oktober 2011 pukul 18:10

Sabtu, 23 April 2011

Menghargai Potensi dan Kesempatan


Selama perjalanan hidup kita, kita tentu sudah tidak asing dengan pekerjaan memilih. Memilih banyak hal. Mulai dari memilih warna sepatu sampai memilih pekerjaan. Sangatlah menyenangkan bagi setiap kita yang punya kesempatan untuk memilih. Apalagi memilih hal yang sama baiknya. Namun, ternyata memilih bukanlah pekerjaan yang mudah. Menjadi tak mudah karena setiap pilihan mengandung resiko.
            Tulisan ini penulis buat guna menghargai pengalaman-pengalaman yang pernah penulis rasakan pada saat menjadi mahasiswa. Ini merupakan tulisan lanjutan dari tulisan menikmati identitas-penulis tulis beberapa bulan lalu.  Pada awal memasuki masa perkuliahan penulis merasa sangat tertarik untuk dapat bermanfaat bagi orang lain. Akhirnya organisasi mahasiswa penulis pilih untuk dapat berkontribusi. Tidak hanya satu bahkan lebih dari dua organisasi mahasiswa penulis ikuti. Banyak hal baru yang ditemui. Banyak ilmu yang didapatkan. Banyak kesempatan untuk bermanfaat. Setelah tiga tahun berada pada organisasi mahasiswa penulis merasakan kegalauan yang amat sangat. Kepala penulis penuh dengan impian-impian yang harus segera diwujudkan. Penulis tergesa-gesa ingin menyelesaikan. Entah ini jamak dialami oleh para mahasiswa lainnya atau tidak. Tapi itulah yang penulis rasakan.
            Kegalauan soal masa depan memenuhi kepala. Hingga akhirnya merasuk. Bahkan untuk beberapa kesempatan amanah yang seharusnya bisa maksimal malah terbengkalai. Penulis kehilangan banyak waktu oleh karena memikirkan ketakutan-ketakutan tersebut. Kini, saat penulis sedang menempuh semester delapan, penulis ingin agar tulisan ini bermanfaat untuk orang lain. Banyak dari kita tak bersabar, tergesa-gesa, merasa sudah merasa cukup dengan apa yang diberikan untuk masyarakat sewaktu kita di organisasi mahasiswa. Saat sedang masa belajar berjalan kita ingin cepat berlari. Saat sedang masa menimba ilmu kita tergesa-gesa ingin meraih hasil. Kawan, mari kita semua menikmatilah segala sesuatu yang sedang kita lakukan. Bersabarlah untuk menjalani setiap proses. Bersabarlah untuk terus belajar. Agar setiap usaha yang kita lakukan adalah upaya untuk menghargai potensi dan kesempatan yang Allah berikan.







Yogyakarta,24 April 2011


SENJA KALA PENDIDIKAN TINGGI

Hiruk-pikuk polah para elit telah mengalihkan perhatian sebagian besar rakyat. Mulai dari pembangunan gedung baru DPR sampai kisah tertangkap kameranya seorang anggota dewan ketika sedang menonton video porno. Kita semua akhirnya lupa pada pelaksanaan fungsi anggota dewan seharusnya. Salah satu fu...ngsi DPR adalah legislasi. Fungsi legislasi DPR masih dinilai buruk. Hal ini bukan tanpa alasan. Tidak sampai separuh prolegnas dilaksanakan oleh DPR. Tidak hanya itu, begitu banyak undang-undang yang dihasilkan pun begitu banyak yang dipandang bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara.
Salah satu undang-undang yang amat kontroversial adalah Undang-Undang Nomor  9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Undang-Undang tersebut terbukti bertentangan dengan UUD lewat Putusan MK nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 dengan alasan telah menyebabkan terjadinya penyeragaman. Namun, sepertinya para pembentuk undang-undang tidak pernah lelah untuk senantiasa memasukkan nilai-nilai penyeragaman pada undang-undang lainnya. Pada Senin, 04 April 2011 Rapat Pleno Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menghasilkan persetujuan terhadap Draft RUU Pendidikan Tinggi. RUU Pendidikan yang telah melalui pembahasan memiliki banyak kecacatan.
Pembahasan berikut ini akan membahas kecacatan tersebut. Pertama, ketidakjelasan antara tujuan dibentuknya UU Pendidikan Tinggi dengan ketentuan menimbang. Ketentuan menimbang menjadi ruh dalam sebuah undang-undang. Ketentuan menimbang RUU Pendidikan Tinggi menyebutkan

a.    bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia;
b.    bahwa sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia;
c.    bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi dalam segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu menghasilkan sumberdaya manusia yang menguasai ilmu, teknologi, dan seni, mandiri, kritis, inovatif, kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan nasional;

    Ketentuan di atas tidak menunjukkan adanya korelasi antara tujuan menciptakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia dengan keinginan pengaturan. Bentuk keinginan pengaturan sama sekali tidak dicantumkan dalam ketentuan menimbang . Tidak jelas bentuk mengatur perguruan tinggi dengan apa yang dimaksudkan dalam RUU tersebut. Apakah akan diatur desain, status, atau manajerial guna mencapai tujuan di atas.
    Dalam ketentuan menimbang justru dimasukkan point c yakni berkaitan dengan perkembangan globalisasi. Agenda besar untuk menjadikan pendidikan sebagai jasa yang dapat diperdagangkan masih menjadi niatan dari pembentuk undang-undang. Hal ini bertentangan dengan semangat menjadikan pendidikan sebagai public goods sebagaimana tercantum dalam Putusan MK nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 tentang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Pendidikan sebagai public goods menjadi amanat konstitusi untuk diselenggarakan oleh pemerintah.
    Kedua, prinsip otonomi tidak jelas.  RUU Pendidikan Tinggi  tidak menyebutkan secara terang yang mana yang merupakan otonomi kampus. Pendidikan Tinggi berasaskan: kebenaran ilmiah; otonomi keilmuan; kebebasan akademik; kejujuran; dan keadilan. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa yang otonom adalah keilmuan, tapi dalam Pasal 33 RUU tersebut, makna otonomi justru diperluas. Otonomi adalah kewenangan perguruan tinggi mengelola sendiri. Hal ini membuktikan terdapat penafsiran yang ekstensif terhadap makna otonomi. Sama sekali tidak dijelaskan mengenai otonomi lainnya seperti otonomi keuangan, sumber daya manusia, administrasi, dll .
    Hal yang justru mengherankan adalah diaturnya esensi otonomi keuangan dalam ketentuan pengelolaan keuangan. Berikut ini adalah analisis terhadap Pasal 23 RUU tersebut. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa Sumber dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi:
Pemerintah; dan masyarakat.
        Ketentuan tersebut merupakan blanket norm (norma terbuka yang sangat mungkin diterjemahkan secara ekstensif oleh pemerintah dalam PP). Disebutkan bahwa masyarakat terlibat dalam penyelenggaraan yakani menjadi sumber dana. Sumber dana melalui masyarakat harus dijelaskan hal apasajakan yang dapat diambil dari masyarakat. Pertanyaannya selanjutnya berapakah proporsi antara kewajiban pemerintah mensuplai dana dengan ke”ikutsertaan masyarakat”.
        Lebih lanjut, harus dipahami bahwa setiap penyelenggara pendidikan tinggi memiliki  kapasitas yang berbeda. Peluang untuk berkompetisi antar penyelenggara pendidikan tinggi sangat ketat. Lantas bagi penyelenggara pendidikan tinggi yang belum mampu untuk menutupi biaya operasioal dengan kemampuan meciptakan peluang usaha dan berinvestasi (penggalangan dana abadi; penggalangan dana beasiswa; dan penggalangan dana penelitian bekerjasama dengan industri) sama sekali tidak diberikan perlakuan berbeda. Dengan tidak adanya kepastian dana dari pemerintah, peluang paling mungkin adalah mengambil dana dari peserta didik atau dengan memanfaatkan asset pernyelenggara pendidikan tinggi tersebut (khusus untuk PT BHMN). Cara lain yang digunakan adalah menciptakan pungutan, memperbanyak mahasiswa yang masuk lewat  jalur masuk yang diperbanyak. Hal ini justru bertentang dengan harapan menciptakan kualitas pendidikan yang baik.
    Ketiga, ketidakjelasan status perguruan tinggi. Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa  status perguruan tinggi terdiri atas Perguruan Tinggi berbadan hukum; Perguruan Tinggi mandiri; dan PTN dan PTK sebagai unit pelaksana teknis Kementerian, Kementerian Lain, dan/atau LPNK.  Sementara itu, untuk pola pengelolaan dana secara mandiri untuk PTN berbadan hukum dan PTN mandiri; Pola pengelolaan dana secara mandiri berdasarkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum untuk PTN yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang khusus untuk Perguruan Tinggi; dan pola pengelolaan dana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan negara untuk PTN atau PTK sebagai unit pelaksana teknis Kementerian, Kementerian lain, dan/atau LPNK. Ketentuan lebih lanjut mengenai pola pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah . Melihat ketentuan diatas, sangat kentara untuk membuka peluang terhadap dibentuknya Badan Hukum Pendidikan.
        Keempat, Ketidakjelasan pengaturan mengenai hak masyarakat miskin dan tidak memiliki prestasi akademik baik. Menurut Darmaningtyas, pakar pendidikan, bahwa di Indonesia terdapat diskriminasi terhadap masyarakat miskin dengan prestasi akademik yang kurang baik. Hal tersebut tercermin dalam  Pasal 96 RUU tersebut yang menyatakan bahwa PTN wajib menerima calon mahasiswa Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh mahasiswa baru. Hanya masyarakat miskin dan memiliki potensi akademik baik yang difasilitasi.

    Akankah kembali ada terang?
        Kita tentu tidak pernah berharap senja senantiasa hadir. Terang menjadi harapan kita semua. Pendidikan Tinggi menjadi tanggung jawab kita semua. Kajian menyeluruh harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat termasuk mahasiswa. Peluang pemebentukan UU Pendidikan tinggi harusnya dipandang sebagai potensi untuk memberikan gagasan. Pengawasan juga harus dilakukan terhadap kinerja pembentuk undang-undang. Rakyat harus berdaulat karena sudah terlalu lama petinggi negara ini meninggalkan rakyatnya.