Sabtu, 04 Februari 2012

harga untuk karya

krn picaso saja butuh waktu 30 tahun untuk melukis dengan indah...

KOMUNITAS HUKUM TATA NEGARA

yang paling depan ini anggota fantastic four

yang pakai jaket item adalah anggota fantastic four

sepenggal kisah komunitas di bandung



kami pun berkoalisi utk makan-makan

bersama di jakarta

pembicaraan 'anak muda' sampai larut malam mulai dari macetnya jakarta sampe 'rencana ke mars' (untuk yang ini si adib ga ikutan)

untuk mereka yang selalu berjiwa UGM meski sdh bermukim di UNDIP, heheha

bkn lg 'bu ratu' skrg menjadi anggota fantastic four (invisible women)

ini yg senyum anggota fantastic four (mr. fantastic)

makan-makan perpisahan dengan uda rito (keluarga kritis aspiratif)

Kita Adalah Media

  Pasca reformasi tahun 1998, kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia dirasakan semakin demokratis. Hal tersebut ditandai dengan perubahan UUD 1945. Perubahan yang semakin menjamin perlindungan hak asasi manusia dan pembatasan terhadap kekuasaan. Perlindungan hak asasi manusia yang paling kentara implementasinya adalah kebebasan dalam berserikat dan berpendapat. Salah satu sarana untuk menyatakan pendapat adalah pers. Mulai medio 1999[3],pers tak perlu takut lagi diberedel. Tak hanya itu, jumlah parpol peserta pemilu pun mencapai 48. Kini, kebebasan tersebut mulai dipertanyakan. Jika dahulu pers tersandera penguasas maka kini pers diindikasikan tersandera oleh kepentingan pemilik modal.
Oligarki dan Independensi Pers
            Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia[4].
            Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Tujuan kemerdekaan pers adalah menegakkan kehidupan keadilan memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa[5]. Dalam kajian teoritis, pers setidaknya punya tiga peranan yakni mengurai ketertutupan hubungan antara negara dengan masyarakat, negara dengan koorporasi, dan koorporasi dengan masyarakat. Dengan fungsi tersebut, pers diharapkan dapat menjadi kran informasi bagi masyarakat. Kemerdekaan tersebut diimplementasikan dengan hak setiap warga negara untuk mendirikan perusahaan pers[6]. Perusahaan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (UUD, UU Pers). Pemilikan perusahaan pers inilah yang disebut blanket norm. Norma yang belum diatur secara detail. Dampak pengaturan tersebut adalah keberadaan grup atas pemilikan sejumlah pers. Atau layak disebut sebagai oligarki pemilik modal pada pers.
            Oligarki adalah sekelompok orang yang berusaha untuk mempertahankan kekuasaannya. Studi tentang oligarki tersebut kemudian banyak menghasilkan studi lain yang lebih kontemporer. Hadiz dan Robison (2004) menulis tema oligarki untuk menjelaskan fenomena ekonomi-politik di Indonesia pasca-Soeharto[7]. Teori oligarki digunakan untuk menggambarkan kekuatan-kekuatan yang menjadi lingkar inti kekuasaan di Indonesia, yang mendominasi struktur ekonomi dan struktur politik Indonesia pasca-Orde Baru. (Hadiz dan Robison, 2004). Sedangkan di Australia, oligarki terbentuk dari sebuah aliansi bisnis raksasa yang mendominasi aktivitas perekonomian Rusia[8]
            Kekuasaan tersebut dapat berupa uang, jabatan maupun keturunan. Jeffrey Winters menyebutkan Oligarki telah memenuhi bangsa ini. Oligarki di Indonesia ada sekitar 43,000-0,02%, kekayaan mereka adalah 25% dari GDP. Orang yang paling kaya di Indonesia jauh lebih kaya dibandingkan dengan negara singapura, Thailand, etc. Indonesia konsentrasi kekayaan 3x Thailand, 4x Malaysia dan 25x Singapura[9]. Oligarki tersebar di seluruh lini negeri ini. Tak terkecuali pers.
            Setidaknya ada dua hal yang dapat digunakan untuk menganalisis keberadaan oligarki pemilik modal pada pers. Pertama, jumlah grup pemilik modal. Dengan mudah kita dapat menghitung sebenarnya tak banyak jumlah pers yang berkembang pasca reformasi. Oligarki pemilik modal telah merambah pada media massa. Sebut saja stasiun televisi yang tergabung dalam grup bakrie, media Indonesia maupun trans corp. Kedua, variasi siaran yang diskenariokan. Hal ini merupakan dampak dari faktor pertama. Publik tak lagi heran jika siaran pers justru digunakan untuk mensosialisasikan kepentingan pemiliknya. Contoh konkret, stasiun TV yang tak akan pernah memberitakan tentang lumpur lapindo atau selalu memberitakan perjalanan sebuah ormas. Belum lagi stasiun TV yang senantiasa teguh memberitakan klaim keberhasilan penguasa. Tak hanya stasiun televisi, pun demikian dengan media cetak.
            Uraian tersebut menggambarkan sangat sulit untuk mengatakan bahwa pers telah independen. Secara sederhana pers dapat dinyatakan tidak diintervensinya pers dari kepentingan di luar pers. Publik boleh kecewa. Bahkan sejumlah kalangan melakukan aksi boikot kepada pers. Pers tidak lagi dipandang sebagai kawan masyarakat. Lebih tepat dikatakan sebagai kawan penguasa. Penulis meminjam istilah Alfito Deannova bahwa Cuma dua kata untuk pers diperkosa atau memerkosa. Diperkosa oleh penguasa atau pemodal atau memerkosa masyarakat. Pers tak pernah bebas dari kepentingan. Pers hadir menyuarakan kepentingan. Dukungan akan hadir jika kepentingan yang dimaksud adalah kepetingan masyarakat banyak. Realitanya, kepentingan adalah kepentingan golongan.
Independensi Masyarakat
            Harapan untuk pers yang independen semakin sulit untuk diraih. Dengan kondisi sosio politik yang mengarah pada defisit makna demokrasi. Harapan paling relevan diletakkan pada masyarakat sipil. Masyarakatlah yang harus independen dalam menerima siaran pers. Masyarakat harus kritis dan menguji setiap informasi yang didapatkan. Jika peran penting pers adalah sebagai media informasi maka kini kita lah media. Jejaring sosial di dunia menunjukkan bahwa media kini telah beralih. Manusia menjadi media yang paling cepat dan akurat ketimbang pers. Fenomena twitter dan facebook yang digunakan untuk menggerakan massa di negara-negara timur tengah. Atau komunitas kepedulian pada prita yang menggerakan Indonesia sekitar setahun lalu.
            Salah satu bagian dari elemen masyarakat adalah mahasiswa. Mahasiswa memiliki kelebihan dalam hal kemampuan intektual dan akses terhadap teknologi. Tak dapat dipungkiri bahwa perjalanan bangsa ini tak terlepas dari peran mahasiswa. Kini, dalam kondisi pers yang semakin tak berimbang, mahasiswa harus menjadi solusi. Mahasiswa harus memandang dirinya sebagai media. Arah pergerakan mahasiswa tidak lagi sekedar “membebek” pada media massa. Namun mampu melakukan mengarahkan (framming issue) isu. Sejalan dengan kebutuhan tersebut berkembang pers mahasiswa baik yang mandiri maupun berada di bawah pemerintahan mahasiswa (contoh BEM atau DEMA). Selama ini, media penyampaian informasi dilakukan dengan majalah atau bulletin. Trend zaman telah berubah media adalah kita, Majalah atau bulletin butuh waktu lama untuk dibuat dan diedarkan. Padahal kini dengan jejaring sosial, informasi dapat dipasarkan dengan mudah. Terlebih untuk basis keilmuan yang sangat jarang di blow up oleh media massa. Contoh mudah, gerakan solidaritas melon gajahmada[10] gerakan berbaju hitam setiap kamis (untuk kepedulian atas hutan Indonesia yang rusak), gerakan peduli jajanan pasar, atau gerakan sikat gigi dua kali sehari. Gerakan-gerakan tersebut dapat dipublikasikan melalui media massa. Penjelasan dapat dilakukan dengan diskusi atau seminar. Inovasi harus dilakukan. Sekali lagi karena kita adalah media maka kita yang menentukan.
DAFTAR PUSTAKA
PERATURAN
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
LAMAN SITUS
Robinson, Richard dan Vedi Hadiz. Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets (London: Routledge, 2004) sebagaimana dikutip dalam http://ibnulkhattab.blogspot.com/2011/01/rise-of-russian-oligarch.html
Fachrurodji, A. Rusia Baru Menuju Demokrasi: Pengantar Sejarah dan Latar Belakang Budayanya. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005), dalam Ibid.,

LAIN-LAIN

Jeffrey Winters dalam Diskusi Publik bertajuk “Oligarki dan Korupsi: Prespektif Ekonomi-Politik” pada tanggal 15 April 2011 kerjasama antara Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKAT FH UGM) dengan Fisipol UGM
Bapak Budi Setiadi, S.Si, M.Sc, PhD (dosen Fakultas Biologi UGM) dalam wawancara untuk penelitian Bioteknologi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Bioteknologi Pangan di Indonesia






[1] Terinspirasi dari diskusi tentang Media dan Kebangkitan Bangsa dengan pembicara Alfito Deannova pada temu nasional penerima beasiswa aktivis nusantara (Bakti Nusa) 2011

[2] Mahasiswa Fakultas Hukum UGM, pernah aktif di kementerian Kastrat BEM KM UGM, sekarang aktif di PuKAT Korupsi FH UGM dan  Komunitas HTN

[3] Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

[4] Ketentuan Umum, Pasal 1, Ibid.,

[5] Ketentuan Menimbang., Ibid.,

[6] Pasal 9, Ibid.,

[7] Robinson, Richard dan Vedi Hadiz. Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets (London: Routledge, 2004) sebagaimana dikutip dalam http://ibnulkhattab.blogspot.com/2011/01/rise-of-russian-oligarch.html

[8] Fachrurodji, A. Rusia Baru Menuju Demokrasi: Pengantar Sejarah dan Latar Belakang Budayanya. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005), dalam Ibid.,

[9] Jeffrey Winters dalam Diskusi Publik bertajuk “Oligarki dan Korupsi: Prespektif Ekonomi-Politik” pada tanggal 15 April 2011 kerjasama antara Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKAT FH UGM) dengan Fisipol UGM

[10] Bapak Budi Setiadi, S.Si, M.Sc, PhD (dosen Fakultas Biologi UGM) dalam wawancara untuk penelitian Bioteknologi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Bioteknologi Pangan di Indonesia, menjelaskan soal bioteknologi melon yang garis di tubuh melon membentuk logo UGM (penulis belum mengetahui nama ilmiah melon tersebut)
oleh Laras Susanti pada 29 Mei 2011 pukul 23:27

tentang kritis aspiratif (part 1)

Allah, terima kasih telah mempertemukanku dengan mereka.
Saya bukanlah penyair, maka sangat sulit mengungkapkan keinginan hati dengan puisi
Saya bukanlah penyanyi, maka kisah kritis aspiratif tak bisa dibuat lusinan lagu
Saya hanya tukang cerita, maka saya akan bagikan cerita ini untuk semua
Allah memberikan masa-masa pahit agar kita selalu menghargai setiap masa bahagia. Kalimat ini rasanya tepat menggambarkan perjalanan hidup saya. Perjalanan hidup saya semakin berwarna ketika mengenal mereka. Saya akan bagikan satu per satu ceritanya. Bagian pertama adalah tentang perjalanan ke ibukota.
Selalu ada banyak cerita dari perjalanan ke Jakarta. Pertama, kisah di TMII. Alkisah ada tiga orang (A: pria, peserta program sarjana BEM KM), (L: perempuan, mahasiswi fakultas yang harus banyak ngaji), (R: pemuda yang lahir di bukit-bukit di sumatera). Ketiganya akan mengikuti perhelatan paling dasyat sejagad dunia aktivis (semacam muktamar Muhammadiyah). Saya diantar seorang teman saya sampai di stasiun para orang “elit”. Setelah membeli tiga tiket saya menunggu di gerbong. Tak lama seorang kawan yang tak terduga datang.
L          : lho kok mas ada disini?
A          : iya, saya diminta R dengan rayuan sms
L          : saya kira A kecil, ternyata mas, hohohoho
Tak lama kemudian datanglah Mr. R, akhirnya perjalanan dimulai. Di depan kursi kami, ada keluarga kecil (suami, istri, seorang putri mereka). Perjalanan diisi dengan ngbrol tanpa henti dengan ditemani lanting berbagai rasa (efek ngunyah tanpa rasa kenyang, lumayan buat mahasiswa yang kantongnya tipis).
L          : apa aja dijual di ketera
A          : baterai hp ada, pulsa ada, besok ada yang jual tivi di kereta
L          : berarti kalau ada orang dating dari kampong ke Jakarta bisa langsung beli perabot rumah tangga hahahahha…
Kemudian datanglah seorang pengusaha mikro.
P          : kopinya mas, minum tho mas. Ngobrol terus
A          : nggak mas
P          : ora nduwe duit, ngutang bae mas, nyicil ya kena (*ngapak mode on)
L          : iya mas, kie ora ditkukena karo mas se
P          : mas e ganteng2 pelit yak.
A,L,R    : hahahahahhahahahahaha (*biar gitu tetep aja kita gak beli, bukan karena ngerasa ganteng tapi gak punya duit, ampun2 mas A dan R)
Setelah memasuki jakarta,
L          : kita turun di jatinegara ya
R          : bukan di senen
L          : tapi kalau mau ke TMII kita lebih deket lewat jatinegara (*naluri anak jakarte)
Kita tetep turun di senen karena R adalah pim ro (pimpinan rombongan),,hehehe..akhirnya sampai di stasiun senen dan karena lapar, kami makan soto ayam dengan lahap. Perjalanan dilanjutkan dengan naik bus trans jakarta yang ternyata melewati stasiun jatinegara (*tapi emang bener sih, jauh antara stasiun jatinegara dengan terminal bus trans Jakarta). Kemudian dilanjutkan dengan angkot,
L          : mas, kita turun di depan sini
R          : bukan, nanti.
Akhirnya kami turun di pintu III, bukan pintu utama, Berjalan masuk dan bertanya pada seorang petugas.
P          : mau kemana? Oh itu mau munas?
A,R,L    : iya (*mantap gitu deh)
P          : (*mengarahkan ke sebuah gedung tapi kok beda dengan arahan mas kanjeng presma, tapi kita tetep berjalan). Akhirnya kami sampai sebuah gedung yang petugas maksud. Ternyata eh ternyata….itu MUNAS PANDETA-PANDETA sebuah agama. Ha??? R: saya pake baju koko gini kok diarahin kesini, lebih aneh lagi L yang pake jilbab. Hahahahaha
Ternyata salah tempat, setelah jalan naik-turun dirasakan soto yang tadi dimakan sudah hilang, laper lagi. Akhirnya gedung pertemuan ditemukan mas kanjeng presma menunggu sambil cengar-cengir. Lha salah sendiri kenapa nyasar..hahahhaha..
Ditunggu cerita selanjutnya ya..

Hujan Remisi di Negeri Koruptor

Koruptor selalu punya cara dan alat untuk menghindari penegakan hukum dari hulu hingga hilir.
Kasus Nazaruddin adalah salah satu contoh menarik tentang berbagai cara untuk menghindari proses penegakan hukum. Mereka terus berupaya mengakali hukum dari saat penangkapan, pengadilan, hingga saat menjalani hukuman.
Salah satu cara mengakali masa hukuman adalah remisi. Ingar-bingar pemberitaan di wilayah penegakan hukum di hulu membuat kita sering lupa dengan yang di hilir.
Kita lupa bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar menangkap para tersangka dan menghukumnya. Ada esensi terpenting dalam proses hukum ini, yaitu membuat yang menjalani hukuman menjadi jera.
Kenyataannya, efek penjeraan memang terlupakan. Selama para koruptor dipenjara, upaya pembinaannya minimal dan yang terjadi malah ”hujan” remisi.
Tahun ini, pada Hari Kemerdekaan, sebanyak 427 narapidana korupsi mendapat remisi (Kompas, 17/8/2011). Sebanyak 19 orang di antaranya langsung bebas karena masa hukuman mereka berakhir.
Dari ratusan narapidana, beberapa koruptor kelas kakap—baik level nasional maupun daerah—mendapat remisi. Di level nasional ada mantan jaksa Urip Tri Gunawan. Di level daerah, bekas Bupati Kutai H Tengku Azmun Jaafar dan bekas Wakil Wali Kota Bogor Mochamad Sahid menerima remisi masing-masing dua bulan dua puluh hari dan tiga bulan.
Revisi remisi
Korupsi adalah extraordinary crime sehingga pemberantasannya pun harus lebih dari biasanya. Pemberantasan yang tentunya disertai dengan penghukuman yang menjerakan.
Secara yuridis, pemberian remisi kepada koruptor diperbolehkan dengan ketentuan khusus dalam PP Nomor 28 Tahun 2006. Seorang narapidana kasus korupsi mendapat remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana. Namun, dalam realitas, pemberian remisi kepada koruptor sarat penyimpangan.
Salah satunya, adalah remisi untuk mantan jaksa Urip Tri Gunawan. Urip ditahan sejak Maret 2008. Pada tahun yang sama, Urip divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tahun 2011, kasasi Urip ditolak. Artinya, Urip harus menjalani masa pidana selama 20 tahun terhitung sejak masa penahanan, yakni tahun 2008.
Mengacu pada Pasal 34 Ayat (3) PP No 26/2008, Urip boleh menerima remisi apabila telah menjalani enam tahun, yakni sepertiga masa pidana. Ketentuan itu berlaku karena Urip adalah narapidana kasus korupsi.
Pemerintah justru seenaknya melanggar ketentuan tersebut. Pemerintah memberi Urip remisi khusus Hari Natal—dengan ketentuan maksimal remisi satu bulan—pada Desember 2010. Selanjutnya, Agustus 2011, Urip mendapatkan remisi umum (Hari Kemerdekaan) sebesar empat bulan.
Secara hukum, Urip baru menjalani tiga tahun masa pidana dan, karena itu, haram mendapat remisi. Artinya, pemerintah—dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM—telah melanggar UU dan PP yang berlaku. Urip seharusnya diperlakukan layaknya narapidana biasa yang bisa mendapat remisi setelah enam bulan masa pidana, padahal ia adalah narapidana kasus korupsi.
Simulasi kasus
Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM telah mencoba simulasi sederhana pada kasus kekeliruan pemberian remisi Urip. Simulasi dilakukan untuk memprediksi berakhirnya masa pidana Urip.
Besaran remisi mengacu pada Keppres Nomor 174 Tahun 1999. Dengan asumsi setiap tahun Urip mendapatkan remisi khusus dan remisi umum, Urip pada Mei 2017 sudah dapat menikmati pembebasan bersyarat. Sepertiga masa hukuman dapat dilalui di luar penjara dengan kewajiban lapor sampai Januari 2020.
Jika Urip mendapatkan remisi tambahan (berbuat jasa dan manfaat untuk bangsa) selain remisi khusus dan umum, pembebasan bersyarat Urip dapat terlaksana pada April 2016. Artinya, pada Desember 2020 wajib lapor Urip berakhir. Perhitungan di atas menunjukkan, dengan remisi, Urip hanya perlu menjalani sembilan tahun masa pidana. Remisi membuat Urip bisa menghemat 11 tahun masa pidana.
Padahal, vonis Urip adalah tonggak membanggakan dalam sejarah pemberantasan korupsi. Pada era KPK dan Pengadilan Tipikor, hanya Urip yang dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun.
Bayangkan jika ada narapidana kasus korupsi yang divonis empat tahun pidana? Kita tentu tak pernah lupa tentang kisah masa pidana supercepat Aulia Pohan atau Artalyta Suryani (Ayin). Hal yang hanya bisa terjadi karena derasnya hujan remisi yang mereka nikmati meski mereka adalah tahanan korupsi.
Maka, setidaknya ada dua hal yang dapat ditangkap. Pertama, terlalu banyak jenis dan besar remisi yang dapat diterima koruptor: remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan dengan besaran antara 15 hari sampai 6 bulan. Perhitungan masa pidana Urip menunjukkan penghematan masa pidana bisa sampai separuh vonis.
Kedua, pelaksanaan menyimpang aturan. Narapidana kasus korupsi disamakan dengan narapidana biasa. Belum lagi bicara soal subyektivitas persyaratan seperti kelakuan baik, jasa, dan manfaat pada negara.
Kebijakan koruptif
Pemberantasan korupsi harus bebas dari praktik menyimpang pemberian remisi. Kita telah bersepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka harus ada upaya luar biasa.
Perubahan aturan mengenai remisi harus dilakukan. Jihad aparat penegak hukum juga harus diimbangi dengan memperkecil remisi untuk koruptor. Jangan samakan besaran remisi narapidana kasus korupsi dengan narapidana biasa.
Penyimpangan yang telah terjadi harus ditindak tegas. Pejabat pemberi remisi yang menyimpang pun harus mendapat sanksi. Presiden SBY harus berani menindak tegas. Sudah tampak terang benderang bahwa itu adalah kebijakan yang koruptif. Tak terkecuali Menteri Hukum dan HAM yang menyetujui pemberian remisi.
Jika Presiden tak mampu bertindak tegas, kita kembali kecewa sembari mengingat-ingat janjinya memimpin langsung pemberantasan korupsi.
Laras Susanti Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM

dimuat di Opini Harian Kompas, Sabtu, 03/09/2011

Para Pencari Ilmu (Part-3)

Sudah tiga belas hari, penulis sedang mengikuti pembelajaran bersama masyarakat di sebuah desa di kabupaten bantul. Sebuah wilayah yang sedang beralih dari desa menuju kota. Mayoritas penduduknya adalah pengrajin batu bata. Akibatnya lahan menjadi kritis. Pasir bertebaran dimana-mana. Tanah tidak lagi bisa digunakan secara optimal untuk bertani. Selain sebagai pekerja batu bata, kebanyakan mereka adalah buruh tani, dan pekerjaan serabutan lainnya.
Khusus untuk seri tulisan ini, penulis akan fokus pada proses penulis belajar memahami bahwa bukan hal mudah untuk menerapkan nilai-nilai kecintaan lingkungan pada matapencaharian masyarakat. Oleh karena, pembuatan batu bata merusak lingkungan, maka pemerintah memberikan program-program bertujuan pertanian terpadu pada masyarakat. Salah satunya adalah ternak KUBE. Sejumlah warga yang tergolong miskin menerima.Ternak tersebut merupakan ternak gaduhan, sehingga diharapkan penerima bisa terus menginvestasikan modal bibit ternak dari pemerintah.

Namun, bukan Indonesia kalau das sollen dan das sein nya selaras. Realitanya, bibit ternak yang diberikan ke masyarakat adalah ternak yang sakit, setelah dua minggu, mereka lumpuh. Ketika, dipotong diketahui ternak-ternak tersebut lebih banyak makan plastik (ciri ternak liar). Ini bisa dikatakan sebagai bentuk penyelewenangan oleh Dinas terkait.

Sejumlah penerima akhirnya menjualnya. Ada yang menjualnya dan berganti dengan ternak itik, ada yang menukar tambah dengan produk lokal yang jauh lebih sehat, ada pula yang menjual habis karena memiliki kebutuhan mendesak.
Sampai pada suatu ketika, penulis mengikuti pertemuan ternak, seorang janda penerima ternak mengaku telah menjual semua ternaknya dan kini ia tidak punya modal. Ia memohon agar teman2 kelompoknya memberikannya uang untuk modal. Dengan segala keterbatasan, teman2 kelompok memberi ibu tersebut seratus ribu rupiah. Setiap bulan mereka berkumpul, dengan fokus yang semakin jauh dari keinginan menjadi peternak. Mereka fokus untuk melakukan simpan pinjam. Tak lupa, seraya mengeluarkan sindiran-sindiran pada "penguasa" atas nasib apes mereka.

Para Pencari Ilmu (Part-2)

“Kemuliaan ialah membangun umat yang telah binasa, membuka selubung kebodohan mereka, memberi peringatan dan petunjuk (hidayah), menuntut hak yang terampas, mengingatkan akan kemuliaan yang hilang, membangun umat dari tidur dan kelalaian mereka, serta menyatukan suara untuk memperbarui gerak langkah. (Syeikh Muhammad Abduh)

Tulisan ini, penulis buat menjelang keberangkatan penulis menuju lokasi observasi #optimisme hukum. Tulisan ini akan menceritakan kegalauan pada pendidikan khususnya pada kampus. Di negeri ini, ada banyak hal yang tak mampu diurus oleh pemerintah. Pendidikan salah satunya. Gerakan masyarakat terbilang cukup sukses "menampar" pemerintah. Sebut saja Dompet Dhuafa yang menghimpun zakat masyarakat untuk mendirikan sekolah-sekolah pendampingan di pulau-pulau terluar di Indonesia. Indonesia Mengajar mampu menjawab permasalahan ketersediaan tenaga pengajar yang berkualitas di pulau-pulau terpencil. Belum lagi, puluhan yayasan, komunitas yang turut berkontribusi bagi pendidikan. Gerakan masyarakat di bidang pendidikan membuktikan permasalahan pendidikan bukan semata-mata soal dana tetapi lebih pada komitmen untuk berusaha. Pertanyaan besar mengemuka, mengapa para "lulusan terbaik" memilih gerakan masyarakat untuk berkontribusi ketimbang ikut program rekuitmen oleh pemerintah. Jawabannya bisa sangat banyak dan variatif. Bisa jadi karena para kaum muda semakin tidak percaya pada pemerintah?. Atau karena pemerintah belum mampu menajemen kepegawaian tenaga tenaga pendidik.

Dalam lingkup yang lebih kecil, hal serupa pun terjadi. Kampus yang dikelola oleh pemerintah pun semakin "tak berdaya". Tak berdaya pada tantangan akreditasi ISO, punya lulusan instan (cepat lulus, IPK baik). tawaran kerjasama dengan perusahaan ternama, proyek-proyek bernilai ratusan atau milyaran rupiah. Kampus akhirnya "berinovasi". Kuliah, praktikum, pelatihan adalah yang utama Kampus sering lupa bahwa mendidik adalah membebaskan bukan mengekang. Di kelas, tak banyak yang bisa didapat. Bukan rahasia lagi, kualitas pendidik selalu menjadi tanda tanya. Puluhan slide dibacakan kembali oleh sang dosen. Ruang diskusi terbuka amat bergantung pada kualitas personal dosen. Bukan merupakan sistem.

Maka, gerakan mahasiswa menjadi pilihan yang rasional guna memberikan sisi lain soal pendidikan. Gerakan mahasiswa bermanifestasi dalam bentuk lembaga eksekutif mahasiswa, kecintaan pada musik, kepedulian pada alam, semangat menaikan martabat bangsa dengan jaringan internasional, kongkow keilmuan, dan banyak lagi yang lainnya. Pada gerakan mahasiswa, mahasiswa dihargai tiap pendapatnya, dilatih empatinya, diluruskan kecintaanya terhadap ilmu. Sekali lagi, gerakan mahasiswa jenis ini mampu membuktikan kontibusi. Kelompok keilmuan membuktikan tajinya karena sesekali menjadi jawara-jawara di kancah nasional atau internasional. Lembaga eksekutif dan pers mahasiswa paling unggul soal advokasi masyarakat. Mereka mengajarkan soal empati dalam berbagai kegiatan yang dilakukan.

Kini, ketika kampus tak mampu bertanggung jawab atas tugasnya, gerakan harus hidup atas dasar visi dan misi. Kecintaan terhadap ilmu, empati pada masyarakat, kecintaan pada musik, tidak pernah boleh berubah. Tak terasa benih-benih disorientasi mulai menghinggap sejumlah gerakan mahasiswa. Orientasi gerakan disesuaikan dengan standar-standar yang ditetapkan para birokrat. Standar yang tak sesuai dengan semangat gerakan mahasiswa. Tiap gerakan punya karakteristik. Dengan perbedaan banyak masalah bisa coba untuk diselesaikan. Kalau semua gerakan mengerjakan hal yang sama, sulit mengatakan ini adalah sebuah gerakan.

Terakhir, sinergi dibutuhkan, termasuk pada "penguasa". Gerakan masyarakat dan mahasiswa harus mau membagi "kiat sukses" pada"penguasa.  Penguasa pun harus mau membenahi diri. Gerakan harus tetaplah gerakan. Tidak untuk di"adopsi" oleh penguasa.
oleh Laras Susanti pada 9 Oktober 2011 pukul 17:24

Para Pencari Ilmu (Part-1)

Seorang wanita bertemu dengan pelukis ternama dunia, Pablo Picasso. Wanita itu meminta Picasso untuk melukis untuknya di secarik kertas. Picasso pun melukis dengan senang hati, kemudian berkata "kertas ini bernilai ratusan juta dollar lho". Wanita tersebut binggung dan berkata " Tapi Tuan. Anda hanya butuh waktu 30 detik untuk menghasilkan karya ini". Sambil tertawa Picasso menjawab "Saya membutuhkan waktu 30 tahun agar dapat menghasilkan mahakarya dalam waktu 30 detik".(buletin CerdasIn DD)

Penulis tertegun saat membaca kisah tersebut. Penulis menjadi kembali tersadar bahwa ini masih waktunya berproses. Picasso tak akan pernah terkenal kalau saja di tahun ke-28 dia menyerah. Demikian halnya dengan jutaan orang-orang hebat lainnya. Mereka dikenal karena kesetiaan mereka kepada ilmu. Dulu mereka dikatakan "gila", kini mereka dipuja. Tak banyak orang memahami bahwa mereka sedang berproses.Penulis akhirnya merasa terpanggil untuk menuliskan kisah-kisah yang semoga membuat banyak manfaat. Tulisan ini semoga kelak akan menjadi pengingat saat, jiwa lelah dan kesepian menghinggap. Tulisan ini adalah catatan sejarah penulis bersama komunitas.

Tulisan perdana akan fokus pada kisah keikutsertaan pada sebuah kompetisi. Keputusan untuk ikut serta bukan tanpa "perdebatan". Pengalaman masa lampau menunjukkan bahwa selama ini proses tidak dipandang penting. Pun, ketika kemenangan didapat, penumpang gelap hadir. Kemilau kemenangan tak dirasakan sebagai ikhtiar panjang tapi peluang publisitas segelintir orang. Namun, atas dasar niat untuk menuntut ilmu, kami bersepakat ikut.

Kendala ditemui mulai merekrut orang sampai pengiriman berkas. Kompetisi keilmuan seperti ini jarang diminati. Tentu saja karena banyak, bisa jadi karena levelnya bukan internasional. Bisa jadi karena sistem pendidikan yang amat mengekang hingga mahasiswa takut untuk keluar dari ruang-ruang kuliah. Atau bisa jadi karena kami kesulitan mencari teladan yang mengajarkan kecintaan mereka ilmu. Akhirnya, terkumpullah 17 orang. Merekalah orang-orang pilihan yang ditakdirkan untuk merasakan pengalaman luar biasa.

Pengalaman luar biasa karena harus memulai segalanya dari nol. Kami harus "belanja di pasar", meramu, dan "memasak" sendiri (*ini kata2 yang sering dibawa teman ex-sapen). Kami beruntung karena mendapatkan dukungan keilmuan dari sejumlah "suhu kampus". Berulang kali, kami terjatuh karena belum menemukan pintu masuk. Ketika, bertemu "pintu masuk" kasus, kami justru tertegun pada konsekuensinya. Hari terus berganti, sampai akhirnya waktu peminjaman tempat habis. Kami berpindah-pindah ruangan. Tiga hari terakhir adalah masa-masa penuh perjuangan. Kami mengebut mengerjakan berkas. Tapi, bukan komunitas jika kami tidak tertawa bersama. Kami punya makanan favorit semisal cap cay komunitas, cak wawan, nasi goreng padang, nasi padang murah. Tentu saja kalah jauh dari segi harga dan cita rasa, makanan saat rapat-rapat digelar. Tapi, tidak akan ada yang mampu mengalahkan "perasaan kebersamaan".

Di hari terakhir, berkas akhir belum selesai. Padahal berkas harus dikirim hari itu juga. Malam sebelumnya kami lembur dengan waktu tidur 1-1,5 jam. Berkas selesai Pukul setengal 12 malam dan dikirimkan. Pengalaman mistis pun akhirnya dialami oleh seorang teman. Semua rasa dialami, senang, susah, lelah. Bahkan juga dilami oleh mereka yang bukan lagi mahasiswa. Kadang terlintas, apakah yang bisa kami terima atas kerja keras ini?. Sejumlah rekomendasi? uang pembinaan? spanduk ucapan selamat? pujian?. Semua itu, hanya efek dari niat tulus menuntut ilmu. Jika diberikan disyukuri jika tidak seharusnya tidak perlu menderita. Semoga ilmu yang kini dipelajari akan bermanfaat kelak untuk "hasil yang jauh lebih besar" dari sekedar spanduk ucapan selamat.Amin ya Allah.

Kita tak pernah tahu takdir Tuhan. Tuhan miliki kuasa mengatur segalanya. Tak akan ada yang bisa menghalangi. Saat pintu-pintu tertutup, Tuhan bukakan jendela. Mungkin tidak sekarang, tapi kelak saat prosesnya telah selesai. :)

*Terima kasih untuk teman-teman yang mau berproses bersama komunitas. Komunitas ada dan hadir karena kecintaan terhadap ilmu. Jika yang diharapkan adalah trofi, uang pembinaan atau popularitas, sungguh itu hanya merupakan efek dari kecintaan pada ilmu. Semangat,

oleh Laras Susanti pada 2 Oktober 2011 pukul 18:10

Sabtu, 23 April 2011

Menghargai Potensi dan Kesempatan


Selama perjalanan hidup kita, kita tentu sudah tidak asing dengan pekerjaan memilih. Memilih banyak hal. Mulai dari memilih warna sepatu sampai memilih pekerjaan. Sangatlah menyenangkan bagi setiap kita yang punya kesempatan untuk memilih. Apalagi memilih hal yang sama baiknya. Namun, ternyata memilih bukanlah pekerjaan yang mudah. Menjadi tak mudah karena setiap pilihan mengandung resiko.
            Tulisan ini penulis buat guna menghargai pengalaman-pengalaman yang pernah penulis rasakan pada saat menjadi mahasiswa. Ini merupakan tulisan lanjutan dari tulisan menikmati identitas-penulis tulis beberapa bulan lalu.  Pada awal memasuki masa perkuliahan penulis merasa sangat tertarik untuk dapat bermanfaat bagi orang lain. Akhirnya organisasi mahasiswa penulis pilih untuk dapat berkontribusi. Tidak hanya satu bahkan lebih dari dua organisasi mahasiswa penulis ikuti. Banyak hal baru yang ditemui. Banyak ilmu yang didapatkan. Banyak kesempatan untuk bermanfaat. Setelah tiga tahun berada pada organisasi mahasiswa penulis merasakan kegalauan yang amat sangat. Kepala penulis penuh dengan impian-impian yang harus segera diwujudkan. Penulis tergesa-gesa ingin menyelesaikan. Entah ini jamak dialami oleh para mahasiswa lainnya atau tidak. Tapi itulah yang penulis rasakan.
            Kegalauan soal masa depan memenuhi kepala. Hingga akhirnya merasuk. Bahkan untuk beberapa kesempatan amanah yang seharusnya bisa maksimal malah terbengkalai. Penulis kehilangan banyak waktu oleh karena memikirkan ketakutan-ketakutan tersebut. Kini, saat penulis sedang menempuh semester delapan, penulis ingin agar tulisan ini bermanfaat untuk orang lain. Banyak dari kita tak bersabar, tergesa-gesa, merasa sudah merasa cukup dengan apa yang diberikan untuk masyarakat sewaktu kita di organisasi mahasiswa. Saat sedang masa belajar berjalan kita ingin cepat berlari. Saat sedang masa menimba ilmu kita tergesa-gesa ingin meraih hasil. Kawan, mari kita semua menikmatilah segala sesuatu yang sedang kita lakukan. Bersabarlah untuk menjalani setiap proses. Bersabarlah untuk terus belajar. Agar setiap usaha yang kita lakukan adalah upaya untuk menghargai potensi dan kesempatan yang Allah berikan.







Yogyakarta,24 April 2011


SENJA KALA PENDIDIKAN TINGGI

Hiruk-pikuk polah para elit telah mengalihkan perhatian sebagian besar rakyat. Mulai dari pembangunan gedung baru DPR sampai kisah tertangkap kameranya seorang anggota dewan ketika sedang menonton video porno. Kita semua akhirnya lupa pada pelaksanaan fungsi anggota dewan seharusnya. Salah satu fu...ngsi DPR adalah legislasi. Fungsi legislasi DPR masih dinilai buruk. Hal ini bukan tanpa alasan. Tidak sampai separuh prolegnas dilaksanakan oleh DPR. Tidak hanya itu, begitu banyak undang-undang yang dihasilkan pun begitu banyak yang dipandang bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara.
Salah satu undang-undang yang amat kontroversial adalah Undang-Undang Nomor  9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Undang-Undang tersebut terbukti bertentangan dengan UUD lewat Putusan MK nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 dengan alasan telah menyebabkan terjadinya penyeragaman. Namun, sepertinya para pembentuk undang-undang tidak pernah lelah untuk senantiasa memasukkan nilai-nilai penyeragaman pada undang-undang lainnya. Pada Senin, 04 April 2011 Rapat Pleno Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menghasilkan persetujuan terhadap Draft RUU Pendidikan Tinggi. RUU Pendidikan yang telah melalui pembahasan memiliki banyak kecacatan.
Pembahasan berikut ini akan membahas kecacatan tersebut. Pertama, ketidakjelasan antara tujuan dibentuknya UU Pendidikan Tinggi dengan ketentuan menimbang. Ketentuan menimbang menjadi ruh dalam sebuah undang-undang. Ketentuan menimbang RUU Pendidikan Tinggi menyebutkan

a.    bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia;
b.    bahwa sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia;
c.    bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi dalam segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu menghasilkan sumberdaya manusia yang menguasai ilmu, teknologi, dan seni, mandiri, kritis, inovatif, kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan nasional;

    Ketentuan di atas tidak menunjukkan adanya korelasi antara tujuan menciptakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia dengan keinginan pengaturan. Bentuk keinginan pengaturan sama sekali tidak dicantumkan dalam ketentuan menimbang . Tidak jelas bentuk mengatur perguruan tinggi dengan apa yang dimaksudkan dalam RUU tersebut. Apakah akan diatur desain, status, atau manajerial guna mencapai tujuan di atas.
    Dalam ketentuan menimbang justru dimasukkan point c yakni berkaitan dengan perkembangan globalisasi. Agenda besar untuk menjadikan pendidikan sebagai jasa yang dapat diperdagangkan masih menjadi niatan dari pembentuk undang-undang. Hal ini bertentangan dengan semangat menjadikan pendidikan sebagai public goods sebagaimana tercantum dalam Putusan MK nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 tentang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Pendidikan sebagai public goods menjadi amanat konstitusi untuk diselenggarakan oleh pemerintah.
    Kedua, prinsip otonomi tidak jelas.  RUU Pendidikan Tinggi  tidak menyebutkan secara terang yang mana yang merupakan otonomi kampus. Pendidikan Tinggi berasaskan: kebenaran ilmiah; otonomi keilmuan; kebebasan akademik; kejujuran; dan keadilan. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa yang otonom adalah keilmuan, tapi dalam Pasal 33 RUU tersebut, makna otonomi justru diperluas. Otonomi adalah kewenangan perguruan tinggi mengelola sendiri. Hal ini membuktikan terdapat penafsiran yang ekstensif terhadap makna otonomi. Sama sekali tidak dijelaskan mengenai otonomi lainnya seperti otonomi keuangan, sumber daya manusia, administrasi, dll .
    Hal yang justru mengherankan adalah diaturnya esensi otonomi keuangan dalam ketentuan pengelolaan keuangan. Berikut ini adalah analisis terhadap Pasal 23 RUU tersebut. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa Sumber dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi:
Pemerintah; dan masyarakat.
        Ketentuan tersebut merupakan blanket norm (norma terbuka yang sangat mungkin diterjemahkan secara ekstensif oleh pemerintah dalam PP). Disebutkan bahwa masyarakat terlibat dalam penyelenggaraan yakani menjadi sumber dana. Sumber dana melalui masyarakat harus dijelaskan hal apasajakan yang dapat diambil dari masyarakat. Pertanyaannya selanjutnya berapakah proporsi antara kewajiban pemerintah mensuplai dana dengan ke”ikutsertaan masyarakat”.
        Lebih lanjut, harus dipahami bahwa setiap penyelenggara pendidikan tinggi memiliki  kapasitas yang berbeda. Peluang untuk berkompetisi antar penyelenggara pendidikan tinggi sangat ketat. Lantas bagi penyelenggara pendidikan tinggi yang belum mampu untuk menutupi biaya operasioal dengan kemampuan meciptakan peluang usaha dan berinvestasi (penggalangan dana abadi; penggalangan dana beasiswa; dan penggalangan dana penelitian bekerjasama dengan industri) sama sekali tidak diberikan perlakuan berbeda. Dengan tidak adanya kepastian dana dari pemerintah, peluang paling mungkin adalah mengambil dana dari peserta didik atau dengan memanfaatkan asset pernyelenggara pendidikan tinggi tersebut (khusus untuk PT BHMN). Cara lain yang digunakan adalah menciptakan pungutan, memperbanyak mahasiswa yang masuk lewat  jalur masuk yang diperbanyak. Hal ini justru bertentang dengan harapan menciptakan kualitas pendidikan yang baik.
    Ketiga, ketidakjelasan status perguruan tinggi. Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa  status perguruan tinggi terdiri atas Perguruan Tinggi berbadan hukum; Perguruan Tinggi mandiri; dan PTN dan PTK sebagai unit pelaksana teknis Kementerian, Kementerian Lain, dan/atau LPNK.  Sementara itu, untuk pola pengelolaan dana secara mandiri untuk PTN berbadan hukum dan PTN mandiri; Pola pengelolaan dana secara mandiri berdasarkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum untuk PTN yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang khusus untuk Perguruan Tinggi; dan pola pengelolaan dana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan negara untuk PTN atau PTK sebagai unit pelaksana teknis Kementerian, Kementerian lain, dan/atau LPNK. Ketentuan lebih lanjut mengenai pola pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah . Melihat ketentuan diatas, sangat kentara untuk membuka peluang terhadap dibentuknya Badan Hukum Pendidikan.
        Keempat, Ketidakjelasan pengaturan mengenai hak masyarakat miskin dan tidak memiliki prestasi akademik baik. Menurut Darmaningtyas, pakar pendidikan, bahwa di Indonesia terdapat diskriminasi terhadap masyarakat miskin dengan prestasi akademik yang kurang baik. Hal tersebut tercermin dalam  Pasal 96 RUU tersebut yang menyatakan bahwa PTN wajib menerima calon mahasiswa Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh mahasiswa baru. Hanya masyarakat miskin dan memiliki potensi akademik baik yang difasilitasi.

    Akankah kembali ada terang?
        Kita tentu tidak pernah berharap senja senantiasa hadir. Terang menjadi harapan kita semua. Pendidikan Tinggi menjadi tanggung jawab kita semua. Kajian menyeluruh harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat termasuk mahasiswa. Peluang pemebentukan UU Pendidikan tinggi harusnya dipandang sebagai potensi untuk memberikan gagasan. Pengawasan juga harus dilakukan terhadap kinerja pembentuk undang-undang. Rakyat harus berdaulat karena sudah terlalu lama petinggi negara ini meninggalkan rakyatnya.

Selasa, 29 Maret 2011

CITA NEGARA MAFIA


Prof Sadjipto Rahardjo bahwa hukum itu diciptakan dan bekerja berdasarkan asumsi besar bahwa masyarakat manusia itu memiliki ranah nurani dan karena memiliki ranah itulah maka hukum mampu berbicara dan berkomunikasi dengan para anggota masyarakat[1]. Namun kini, publik semakin bertanya hukum hanya mampu berbicara pada mereka yang punya kuasa atas uang dan jabatan. Cita negara hukum yang selam ini gadang-gadang hanya indah didengar tapi miskin impelementasi.
            Hal tersebut dibuktikan dengan episode kasus korupsi yang seakan tidak pernah usai. Kasus Arthalyta dan Gayus, setidaknya memberikan gambaran karut marut nya penegakan hukum. Mereka inilah yang kemudian dikenal sebagai para Mafioso. Arthalyta “digdaya” karena mampu menyulap ruang tahanan menjadi kamar mewah. Sementara Gayus, bebas berekreasi padahal berstatus tahanan. Peradilan bukan lagi menjadi benteng rakyat untuk mencari keadilan. Kajian konteks sejarah menjelaskan bahwa muramnya wajah peradilan telah terjadi sejak tahun 1974. Pada saat itu meletus peristiwa Malari yang menyebabkan mulai ditempatkannya aktor-aktor Orde Baru di segala lini pemerintahan untuk melindungi oligarki kekuasaannya, termasuk di lingkungan Mahkamah Agung. Sejak saat itulah, tunas-tunas mafia hukum yang telah tertanam menjadi tumbuh subur hingga menjalar ke instansi-instansi penegak hukum lainnya[2].
            Tunas-tunas tersebut akhirnya terus hidup dan berkembang dalam tubuh institusi penegak hukum. Tidak hanya itu, masyarakat pun akhirnya tertular berperilaku korup. Perilaku korup inilah yang menjadi embrio seseorang melakukan korupsi. Akhirnya kelindan antara penegak hukum dan masyarakat yang korup membentuk manifestasi mafia peradilan. Bentuk-bentuk praktek mafia peradilan dapat dilihat dalam bentuk penyalahgunaan wewenang penegakan hukum.
            Pada tingkat penyelidikan dan penyidikan oleh polisi.  Pembiaran terhadap dugaan tindak pidana, menutup atau memproses perkara karena kolusi, rekayasa barang bukti, intimidasi secara psikis maupun fisik, salah tangkap, penggunaan wewenang menahan untuk memeras korban/ keluarga, penyimpangan prosedur penangguhan penahan. Pada tingkat penuntutan oleh jaksa dilakukan dengan tidak melimpahkan perkara ke PN(di SP3 kan), melakukan pemerasan, melaksanakan tahanan dengan tujuan mendapat imbalan)[3].
            Evaluasi menyeluruh harus dilakukan demi pemberantasan mafia hukum di negeri ini. pertama, pembenahan faktor peraturan perundang-undangan yang memberikan peluang mafia peradilan muncul. Sebagai contoh faktor KUHAP yang interpretable dan memberikan diskresi yang luas kepada aparat penegak hukum telah menjadi sumber terjadinya penyalahgunaan wewenang, sementara hak masyarakat untuk melakukan upaya hukum terhadap penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum tidak diakomodir oleh KUHAP..
            Kedua, sistem kelembagaan aparat penegak hukum. Kejaksaan bersifat kesatuan. Sehingga jaksa tidak independen (dalam membuat rencana tuntutan dikoreksi oleh jaksa yang lebih tinggi). Kita patut bersyukur akhirnya KPK dan Pengadilan Tipikor masih eksis. Hal tersebut tidaklah cukup. IPK Indonesia memang menurun. KPK sampai saat ini adalah penuntut yang sukses menjebloskan koruptor. Kolaborasi Pengadilan Tipikor dan KPK menjadi harapan publik. Ke depan tuntutan kehadiran KPK perwakilan di daerah patut untuk direalisasikan. Dengan demikian dapat dibandingkan secara lebih jelas kinerja Kejaksaan atau KPK yang lebih baik dalam pemberantasan korupsi. Hal ini dapat menjadi usulan untuk menyatuatapkan pemberantasan korupsi di KPK menjadi rasional. Karena dengan kondisi sekarang, pemberantasan korupsi dilaksanakan dengan “keroyokan” justru menumbuhkan resistensi dan konflik di internal penegak hukum.
            Ketiga, meningkatkan moralitas dari aparat penegak hukum. Proses rekuitmen dan pengawasan merupakan keniscayaan bagi terciptanya penegak hukum yang bermoral baik. Tidak hanya itu, pendidikan tinggi hukum pun harus diarahkan pada terciptanya penegak hukum yang merupakan pembela keadilan bukan penghamba uang.
            Keempat, membuat inovasi pemberantasan korupsi. Sebagai bagian dari negara-negara di dunia yang meratifikasi UNCAC. Ternyata Indonesia masih belum memenuhi beberapa kebijakan progresif untuk pemberantasan korupsi yaitu illicit enrichment, deny acses bagi para koruptor.
            Kelima, meningkatkan kesadaran masyarakat. Lawrence M. Friedman, tak akan optimal perubahan hukum apabila tidak memenuhi ketiga unsur sistem hukum, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Sementara itu, Jimly Asshidiqqie menyatakan bahwa hukum harus dipandang sebagai kesatuan sistem terdapat (1) elemen kelembagaan (elemen institusional); (2) elemen kaedah aturan (elemen instrumental); dan elemen perlikau para subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban yang ditentukan oleh norma aturan itu (elemen subyektif dan kultural). Ketiga elemen sistem hukum itu mencakup (a) kegiatan pembuatan hukum (law making); (b) kegiatan pelaksanaan atau penerapan hukum (law administrating); (c) kegiatan peradilan atas pelanggaran hukum (law adjudicating); (d) pemasyarakatan dan pendidikan hukum (law sosialization and law education); (e) pengelolaan informasi hukum (law information management) penunjang[4]. .
            Sejalan dengan dua pandangan di atas, selama ini reformasi hukum hanya menitikberatkan pada kepada pembangunan aturan dan institusi. Padahal aspek pemberdayaan dan pembudayaan hukum di masyarakat juga harus menjadi prioritas. Praktek mafia peradilan juga disumbang oleh rendahnya kesadaran masyarakat. Budaya feodal pada masa lampau membuat masyarakat terbiasa membungkuk-bungkuk pada penguasa. Peningkatan kesadaran dapat dilakukan dengan sosialisasi pada pendidikan usia dini, pendampingan dan pelatihan masyarakat untuk mengawasi jalannya peradilan.
            Mafia peradilan harus diberantas. Agar cita negara ini tidak berubah menjadi cita negara mafia. Tentu saja dibutuhkan kerjasama semua pihak. Setiap elemen bangsa ini harus turut ambil bagian dalam upaya pemberantasan mafia peradilan.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
1.        Asshiddiqie, Jimly, Pembangunan Hukum di Indonesia dalam buku Menuju Negara Hukum yang Demokratis, 2008, Jakarta, Penerbit: Sekertariat Jenderal dan Kepanitian Mahkamah Konstitusi RI
2.        Raharjo, Satjipto, 2009, Hukum dan Perilaku “Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik”, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, hlm. 167
3.        Akar-akar Mafia Peradilan di Indonesia (Masalah Akuntabilitas Penegakan Hukum), Komisi Hukum Nasional RI, hlm. 41-46
LAMAN SITUS
http://jurnalhukum.blogspot.com/2010/05/quo-vadis-pemberantasan-mafia-hukum.html


[1] Satjipto Raharjo, 2009, Hukum dan Perilaku “Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik”, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, hlm. 167
[3] Akar-akar Mafia Peradilan di Indonesia (Masalah Akuntabilitas Penegakan Hukum), Komisi Hukum Nasional RI, hlm. 41-46
[4] Jimly Asshiddiqie, Pembangunan Hukum di Indonesia dalam buku Menuju Negara Hukum yang Demokratis, 2008, Jakarta, Penerbit: Sekertariat Jenderal dan Kepanitian Mahkamah Konstitusi RI, hlm: 201

Selasa, 22 Maret 2011

BAU ANYIR REMISI AYIN


Publik kembali terhenyak dengan pemberitaan episode baru para koruptor. Episode kali ini adalah episode dugaan telah diberikan remisi untuk Arthalyta Suryani alias Ayin. Remisi tersebut dikabarkan bahkan membuat Ayin memperoleh bebas bersyarat. Meskipun Menhukham akhirnya angkat suara dan menyatakan hal tersebut tidak benar. Ayin tidak mendapat remisi, memang ada  surat dan masukan untuk memberi remisi tapi nampaknya Dirjen Pemasyarakatan belum menyetujui, ujar Menhukham. (Kedaulatan Rakyat, 12 Januari 2011). Meskipun Menhukham sudah menyangkal pada kenyataannya surat remisi Ayin masih beredar.
            Catatan yang dilansir harian kompas menunjukkan bahwa setidaknya pada bulan Oktober, November, Desember 2010, Menhukham disodori tiga surat usulan agar Ayin dibebaskan bersyarat.  Publik tentunya boleh waspada. Berita pemberian remisi  pada Ayin mengingatkan kita pada Kasus Aulia Pohan yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan. Sehingga Aulia Pohan dapat bebas bersyarat. Kasus remisi Aulia Pohan hangat di media massa tetapi akhirnya menguap. Kini, kita perlu bertanya makna dan urgensi pemberian remisi bagi koruptor. Alih-alih sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana, remisi justru menjadi alat koruptor untuk bebas bersyarat.
            Ayin merupakan terdakwa dalam kasus penyuapan BLBI, divonis bersalah dan diharuskan menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun. Kini, Ayin telah melalui dua pertiga msa tahanannya. Tokoh Ayin mulai dikenal saat dirinya ditengarai sebagai pelaku suap sebesar 660 ribu dolar AS kepada Jaksa Urip Tri Gunawan. Episode kisah Ayin tidak berhenti saat Mahkamah Agung memutus Peninjauan Kembali perkaranya. Pada tanggal 10 Januari 2010, satgas mafia hukum menemukan sel mewah Ayin di Rutan Pondok Bambu. Atas kuasa uang, Ayin bisa menyulap sel menjadi ruang kerja dan kamar tidur yang nyaman. Sampai saat ini kasus sel mewah Ayin masih macet penuntasannya di Kemenhukham. Kemnhukham bahkan sampai saat ini belum melanjutkan temuan Satgas Mafia Hukum ke Kepolisian. Dengan fakta tersebut, kita tentu bertanya layakkah Ayin mendapatkan remisi?.
           
Ayin Tidak Layak
            Surat masukan untuk pemberian remisi untuk Ayin, perlu dianalisis mendalam. Bau anyir tercium menyengat. Hal apakah yang menyebabkan Ayin layak untuk diberikan remisi. Dalam Pasal 34 ayat (3) PP nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor  32 tahun 1999 tentang Tata Cara dan Hak Warga Binaan Permasyarakatan disebutkan bahwa bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme, narkotika, dan psikotropika korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya diberikan remisi apabila memenuhi kriteria berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana. Syarat pertama adalah berkelakuan baik. Menganalisis kelakuan Ayin selama di penjara, tentu tidak dapat dikatakan baik. Kasus sel mewah membuktikan Ayin berlaku tidak baik. Jelas, persyaratan pertama tidak terpenuhi maka Ayin tidak layak menerima remisi biasa.
            Selain itu, seorang narapidana juga memiliki hak untuk mendapatkan remisi tambahan. Dalam Keputusan Menhukham nomor M.04.-HN.02.01. tahun 2000 tentang  Remisi Tambahan bagi Narapidana dan Anak Narapidana disebutkan bahwa narapidana dapat memperoleh remisi tambahan apabila berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, membantu kegiatan di lembaga permasyarakatan atau rutan. Ayin pun tidak pernah memenuhi persyaratan tersebut.
Bau Anyir
            Oleh karena itu, Ayin seharusnya tidak mendapatkan surat masukan untuk diberikan remisi. Sekali lagi, publik kembali dikecewakan. Kasus sel mewah saja belum tuntas, lantas mengapa Ayin bahkan berkali-kali mendapatkan usulan remisi bahkan bebas bersyarat. Kiranya sudah cukup episode jual beli Ayin dan aparat penegak hukum. Publik mulai jengah dengan tokoh Ayin yang bisa membeli apapun dengan uangnya termasuk keadilan.
            Negeri ini harus mengakui, episode Ayin hanyalah satu dari sekian episode muramnya dunia penegakkan hukum. Kasus joki narapidana, plesiran Gayus juga menjadi bukti lembaga permasyarakatan yang berada di bawah koordinasi Menhukham belum belum juga memperbaiki diri. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan oleh Menhukham dan segenap jajarannya. Tentu kita juga tak boleh lupa, sang panglima perang pemberantasan korupsi, Presiden SBY juga patut untuk mengevaluasi kinerjanya. Klaim keberhasilan pembangunan di bidang hukum seakan menjadi hiasan bibir semata. Terdengar lantang disuarakan tapi tidak pernah jelas wujudnya. Setahun kemarin, adalah tahun tanpa makna karena tidak ada perubahan dalam upaya pemberantasan korupsi.
            Kini, tahun 2011 perlahan tapi pasti hadir. Kita justru semakin kehilangan harapan, karena bau anyir remisi Ayin tercium. Korupsi terus menjadi permasalahan yang tak pernah berhenti diberitakan. Tentu saja, dengan lakon yang itu-itu saja. Rakyat tentu menunggu terobosan Presiden SBY untuk mempertanggungjawabkan kinerja Kapolri, Kejagung dan Menhukham yang berada di bawah kekuasaannya. Penuntasan kasus sel mewah seharusnya menajdi prioritas. Tidak hanya itu, perkara pokok Ayin yakni penyuapan bak kalah rating dengan episode koruptor lainnya. Pemeran lain dalam kasus suap tersebut sampai saat ini belum diusut. Maka layakkah Ayin mendapat remisi, jawabannya tentu tidak.


Laras Susanti
Februari 2010